Peranan
Beberapa Stakeholder di Perkebunan Tebu, Kelapa
Sawit
dan Karet
Stakeholder (pihak
yang berkepentingan) secara umum
dapat diartikan sebagai individu, sekelompok
manusia, komunitas atau masyarakat baik secara keseluruhan maupun secara
parsial yang memiliki hubungan serta kepentingan terhadap perusahaan. Individu,
kelompok, maupun komunitas dan masyarakat dapat dikatakan sebagai stakeholder jika memiliki karakteristik
yaitu mempunyai kekuasaan, legitimasi, dan kepentingan terhadap perusahaan.
Peranan Stakeholder
di Bidang Perkebunan
Berikut ini adalah
peranan beberapa Stakeholder di
beberapa komoditi tanaman perkebunan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Perkebunan
Tebu
a.
Petani
Karyawan
dalah orang yang diangkat dan ditugaskan untuk menjalankan kegiatan perusahaan.
Kinerja perusahaan sangat bergantung pada kinerja seluruh karyawan, baik secara
individu maupun secara kelompok. Petani tebu adalah karyawan yang
ditugaskan/mempunyai peranan untuk melaksanakan kegiatan budidaya tanaman tebu
dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan sampai panen dengan luasan tertentu.
b.
Penebang
Penebang
merupakan tenaga pemanen secara manual, yaitu memanen tanaman tebu yang telah memenuhi kriteria masak
panen. Penebang biasanya merupakan tenaga dari dalam perusahaan maupun tenaga
borongan/harian. Sistem tebang tanaman tebu adalah tebang tebu hijau atau
tebang tebu bakar, dengan cara tebang ikat (bundle
cane) atau tebang urai (loose cane).
Prestasi penebang dilihat dari luasan, kuantitas dan kualitas (kesegaran dan
kebersihan) tebu yang ditebang.
c.
Kontraktor
Angkutan
Merupakan
pemborong atau petugas untuk mengangkut (penyedia layanan transportasi) tebu
yang telah dipanen/ditebang di kebun ke pabrik untuk segera diolah.
Transportasi bisa menggunakan angkutan perusahaan maupun pemborong/petani.
d.
Petugas
Tanaman/Pengawas
Merupakan
orang yang mengawasi setiap jalannya budidaya dilihat dari standar, kriteria
atau tahapan-tahapannya sesuai SOP, apabila terjadi penyimpangan dari standar
maka akan diberikan sanksi. Di perusahaan perkebunan, petugas pengawasan
biasanya disebut dengan Sinder, Assistan, Mandor, dll.
e.
Tengkulak
Orang
yang membeli tebu yang masih ada di lahan (siap panen) atau yang sudah dipanen dari petani tebu yang
kemudian akan dijual ke pabrik.
f.
Calo
Sewa Lahan
Orang
yang bekerja untuk pabrik/perusahaan maupun untuk tengkulak. Calo bertugas
untuk mencari lahan untuk disewa dan dibuka atas nama calo, hal ini bisa karena
Si Calo sudah mempunyai peranan penting di pabrik/perusahaan tempat kerjanya.
g.
Tokoh
Masyarakat
Merupakan
orang yang aktif dan memiliki peranan penting/dituakan di dalam masyarakat.
Tokoh masyarakat berperan penting untuk menjaga, mendistribusi tenaga/lahan dan
menyatukan pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan budidaya tanaman tebu di
daerah tersebut, agar pelaksanaannya dapat terkoordinir.
h.
Aparat
Merupakan
orang yang bertugas mengamankan masyarakat dan perusahaan tebu agar tidak
terjadi penyimpangan. Aparat dapat berupa polisi, tentara, dll.
i.
LSM
(Lembaga Swadaya Masyarakat)
Merupakan lembaga
yang bertugas sebagai perwakilan/ membantu dan memihak masyarakat agar
masyarakat tidak dirugian dengan adanya perusahaan tebu tersebut. LSM juga
merupakan pelindung dan pengemban aspirasi masyarakat.
j.
Pers/Wartawan
Merupakan
media masa untuk mengunggah informasi yang ada di para petani dan perusahaan
tebu tersebut maupun antara keduanya.
k.
Preman
Merupakan
orang yang mengganggu para petani maupun perusahaan tebu untuk mendapatkan
keuntungan (uang/usaha).
2.
Perkebunan
Kelapa Sawit
a.
Petani
Petani
kelapa sawit adalah orang yang ditugaskan/mempunyai peranan untuk melaksanakan
kegiatan budidaya tanaman kelapa sawit dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan
sampai panen dengan luasan tertentu.
b.
Pemanen
Merupakan
orang yang bertugas memanen buah kelapa sawit yang telah masak panen dengan
menggunakan dodos maupun egrek.
c.
Kontraktor
Angkutan
Merupakan
petugas yang mengatur transportasi/angkutan panen (TBS) dari kebun ke pabrik.
Biasanya menggunakan truk dengan kapasitas 6-8 ton.
d.
Petugas
Tanaman/Pengawas
Merupakan
orang yang mengawasi setiap jalannya budidaya dilihat dari standar, kriteria
atau tahapan-tahapannya sesuai SOP, apabila terjadi penyimpangan dari standar
maka akan diberikan sanksi. Di perusahaan perkebunan, petugas pengawasan
biasanya disebut dengan Sinder, Assistan, Mandor, dll.
e.
Tengkulak
Merupakan
pembeli produksi dari petani kecil, karena sebagian petani kecil tidak bisa
menjual langsung ke pabrik karena jumlah produksi yang sedikit. Tengkulak
kemudian menjual hasil pembeliannya ke pabrik dengan jumlah yang lebih banyak,
karena produksi diperoleh dari beberapa petani.
f.
Tokoh
Masyarakat
Merupakan
orang yang aktif dan memiliki peranan penting/dituakan di dalam masyarakat.
Tokoh masyarakat berperan penting untuk menjaga, mendistribusi tenaga/lahan dan
menyatukan pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan budidaya tanaman kelapa
sawit di daerah tersebut, agar pelaksanaannya dapat terkoordinir.
g.
Aparat
Merupakan
orang yang bertugas mengamankan masyarakat dan perusahaan kelapa sawit agar
tidak terjadi penyimpangan. Aparat dapat berupa polisi, tentara, dll.
h.
LSM
Merupakan
lembaga yang bertugas sebagai perwakilan/ membantu dan memihak masyarakat agar
masyarakat tidak dirugian dengan adanya perusahaan kelapa sawit tersebut. LSM
juga merupakan pelindung dan pengemban aspirasi masyarakat.
i.
Pers/Wartawan
Merupakan
media masa untuk mengunggah informasi yang ada di para petani dan perusahaan
kelapa sawit tersebut maupun antara keduanya.
j.
Preman
Merupakan
orang yang mengganggu para petani maupun perusahaan kelapa sawit untuk
mendapatkan keuntungan (uang/usaha).
3.
Perkebunan
Karet
a.
Petani
Petani
karet adalah orang yang ditugaskan/mempunyai peranan untuk melaksanakan
kegiatan budidaya tanaman karet dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan sampai
panen dengan luasan tertentu.
b.
Penyadap
Orang
yang melakukan pemanenan/ penyadapan lateks pada tanaman karet kemudian dibawa
ke TPH (Tempat Pengumpulan Hasil). Penyadapan dilakukan dini hari saat tekanan
turgor tinggi sehingga lateks yang keluar dapat disadap dengan maksimal.
c.
Kontraktor
Angkutan
Orang/petugas
transport yang bertugas untuk mengangkut lateks/lumps dari TPH ke pabrik.
Pengangkutan dilakukan dengan truk bertangki.
d.
Petugas
Tanaman/Pengawas
Merupakan
orang yang mengawasi setiap jalannya budidaya dilihat dari standar, kriteria
atau tahapan-tahapannya sesuai SOP, apabila terjadi penyimpangan dari standar
maka akan diberikan sanksi. Di perusahaan perkebunan, petugas pengawasan
biasanya disebut dengan Sinder, Assistan, Mandor, Tap Inspeksi dll.
e.
Tengkulak
Orang
yang membeli lateks/lumps dari perkebunan rakyat.
f.
Tokoh
Masyarakat
Merupakan
orang yang aktif dan memiliki peranan penting/dituakan di dalam masyarakat.
Tokoh masyarakat berperan penting untuk menjaga, mendistribusi tenaga/lahan dan
menyatukan pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan budidaya tanaman karet di
daerah tersebut, agar pelaksanaannya dapat terkoordinir.
g.
Aparat
Merupakan
orang yang bertugas mengamankan masyarakat dan perusahaan karet agar tidak
terjadi penyimpangan. Aparat dapat berupa polisi, tentara, dll.
h.
LSM
Merupakan
lembaga yang bertugas sebagai perwakilan/ membantu dan memihak masyarakat agar
masyarakat tidak dirugian dengan adanya perusahaan karet tersebut. LSM juga
merupakan pelindung dan pengemban aspirasi masyarakat.
i.
Pers/Wartawan
Merupakan
media masa untuk mengunggah informasi yang ada di para petani dan perusahaan
karet tersebut maupun antara keduanya.
j.
Preman
Merupakan
orang yang mengganggu para petani maupun perusahaan karet untuk mendapatkan
keuntungan (uang/usaha).
Comments
Post a Comment